TUNTUTAN
BURUH TERHADAP KETENTUAN UPAH MINIMUM DI INDONESIA
MAKALAH
MANAJEMEN
SUMBER DAYA MANUSIA
Disusun
sebagai tugas perkuliahan semester III matakuliah Manajemen Sumber Daya Manusia
kelas 3 D Manajemen pada Fakultas Ekonomi Universitas Pakuan.
Disusun
oleh:
Eko
Prasetyawan (021112151)
Fajar
Surya Permana (021112153)
Umbu
Aefans Rawambaku (021112158)
Les
Pratama (021112159)
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
PAKUAN
BOGOR
2013
DAFTAR
ISI
BAB
I. PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang.....................................................................................
1
1.2 Rumusan
Masalah................................................................................
2
1.3 Tujuan
Penulisan.................................................................................
3
BAB
II. TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Pengertian
Manajemen Sumber Daya Manusia................................... 4
2.2
Fungsi Manajemen Sumber Daya Manusia......................................... 5
2.2.1
Fungsi Manajemen.................................................................
5
2.2.2
Fungsi Oprasional..................................................................
6
BAB
III. PEMBAHASAN
3.1 Pengertian
Upah Minimum................................................................. 8
3.2
Upah Minimum dan Permasalahnnya.................................................
8
3.3
Alternatif Penyesuaian Gaji Sesuai Upah Minimum......................... 10
3.4
Komponen Gaji..................................................................................
11
3.5
Alternatif Penyesuaian.......................................................................
12
3.6
Daftar Upah Minimum Tahun 2013..................................................
14
BAB
IV. PENUTUP
4.1 Simpulan............................................................................................
16
4.2
Saran..................................................................................................
17
DAFTAR
PUSTAKA.......................................................................................
18
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT karena berkat rahmat dan hidayahNya
kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini kamu buat
guna memenuhi tugas perkuliahan semester 3 yaitu Manajemen Sumberdaya Manusia
mengenai ketentuan Upah Minimum di setiap daerah di Indonesia.
Dalam
penyusunan makalah ini tak sedikit hambatan yang kami hadapi, namun kami
menyadari kelancaran dalam penyusunan dan pembuatan makalah ini tidak lain
berkat bimbingan dosen dan kerja sama kami sebgai penulis, sehingga kendala
yang kami hadapi dapat teratasi.
Kami
pun menyadari bahwa tugas ini tentu masih ada kekurangan, baik pada teknis
maupun materi, maka dari itu kami membutuhkan keritik dan saran demi
kesempurnaan makalah yang kami buat.
Kami
berharap makalah ini dapat bermamfaat khususnya untuk penulis dan pembaca agar
dapat mengetahui perkembangan perekonomian di Indonesia serta dapat memahami
suatu kondisi dimana hak dan kewajiban harus seimbang dan saling memenuhi.
Bogor, Oktober
2013
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Demo
buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) telah menjadi wacana yang terus mengalir di Indonesia. Dari
waktu ke waktu, masalah UMR memang
menjadi pokok masalah tuntutan buruh. Pada tanggal 3 Oktober 2012,
para buruh kembali melakukan demo di berbagai titik dalam kota hampir
di seluruh Indonesia. Mulai demo buruh Bekasi, Padang, Surabaya,
Makassar, dan di wilayah lain bergerak serentak menyampaikan tuntutan kepada
Pemerintah. Demo buruh hari ini didukung oleh Konfederasi Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)
dengan mengajukan 3 tuntutan kepada pemerintah, yaitu:
·
Penghapusan
upah murah. Indonesia selama ini menganut Upah Murah, yaitu masih
di bawah upah minimum standar yaitu US$250. Di Bekasi misalnya, para
buruh menyatakan bahwa upah minimum yang diterima para buruh saat ini masih
dalam kisaran Rp. 1.750.000. Berdasarkan Keputusan Dewan Pengupahan Nasional,
serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi ditetapkan bahwa
pemerintah akan menambah empat komponen kebutuhan hidup layak (KHL) bagi perhitungan upah minimum
regional buruh tahun 2012, sehingga UMR tahun 2013 diperkirakan
hanya bertambah sekitar Rp 15.000- Rp 20.000. Besaran
upah minimum tersebut tidak layak jika diberlakukan di Indonesia,
karena Indonesia merupakan negara kaya dengan Produk Domestik Bruto (PDB) nomor 17 di dunia.
Namun, rata-rata UMR Indonesia hanya 120
dollar Amerika Serikat per bulan. Upah sebesar itu sangat
rendah di dunia atau nomor 68 dari 190 negara. Ini berarti
pemerintah dan pengusaha Indonesia selama 30 tahun menganut
kebijakan upah murah yang selamanya akan memiskinkan buruh (Kompas.com, "Tahun 2013, UMR Cuma
Bertambah Rp 20.000", Minggu, 1 Juli 2012).
·
Pemberlakuan
jaminan kesehatan tanpa kecuali, termasuk bagi tenaga outsourcing.
·
Penghapusan tenaga kerja outsourcing.Tenaga kerja outsourcing
menimbulkan ketidakpastian bagi tenaga kerja.
Lantas,
kenapa upah minimum para buruh tersebut sedemikian
rendah? Jika dilihat kilas baliknya, negara Indonesia memang dikenal
sebagai negara dengan tenaga kerja murah.
Murahnya tenaga kerja Indonesia ini juga yang menjadi salah satu
alasan mengapa banyak perusahaan asing yang membuka perusahaan di Indonesia.
Bukankah dalam studi kelayakan bisnis, kemudahan dan kemurahan
memperoleh tenaga kerja merupakan salah satu pertimbangan layak
tidaknya bisnis dijalankan.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai
berikut :
·
Membahas Pengertian Upah Minimum.
·
Membahas Upah Minimum dan Permasalahannya.
·
Membahas Alternatif Penyesuaian
Gaji Sesuai Upah Minimum.
·
Membahas Komponen Gaji.
·
Membahas Alternatif Penyesuaian.
·
Membahas Daftar Upah Minimum Tahun 2013.
1.3
Tujuan
Penulisan
Berdasarkan
rumusan masalah diatas maka tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut
:
·
Untuk Mengetahui Pengertian Upah Minimum.
·
Untuk Mengetahui Upah Minimum dan
Permasalahannya.
·
Untuk
Mengetahui Alternatif Penyesuaian Gaji Sesuai Upah Minimum.
·
Untuk Mengetahui Komponen Gaji.
·
Untuk
Mengetahui Alternatif Penyesuaian.
·
Untuk Mengetahui Daftar Upah Minimum Tahun
2013.
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
2.1
Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia
Dalam
suatu organisasi atau perusahaan peranan manajemen sumber daya manusia
sangatlah penting. Hal ini dapat kita mengerti karena tanpa sumberdaya manusia,
suatu organisasi tidak mungkin berjalan. Manusia merupakan penggerak dan
pengelola faktor-faktor produksi lainnya seperti modal, bahan mentah, peralatan,
dan lain-lain untuk mencapai tujuan organisasi.
Dengan
semakin berkembangnya suatu organisasi maka makin sulit pula perencanaan dan
pengendalian pegawainya. Oleh karena itu, maka sangatlah dibutuhkan manajemen
personalia yang mengatur dan mengatasi masalah-masalah yang berhubungan dengan
kepegawaian, baik dalam hal administrasi, pembagian tugas maupun pada kegiatan
personalia lainnya.
Berikut
ini pengertian Manajemen Sumberdaya Manusia menurut Handoko (2001:4):
“Manajemen sumber daya manusia
adalah penarikan, seleksi, pengembangan, pemeliharaan, dan penggunaan sumber
daya manusia untuk mencapai baik tujuan-tujuan individu maupun organisasi.”
Pada
dasarnya tujuan manajemen sumber daya manusia adalah menyediakan tenaga kerja
yang efektif bagi organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan
sebelumnya. Dalam proses pencapaian tujuan ini, maka manajemen personalia
mempelajari bagaimana memperoleh, mengembangkan, memanfaatkan, mengevaluasikan
dan mempertahankan tenaga kerja dalam baik jumlah dan tipe yang tepat.
Manajemen personalia dapat dan berhasil serta mampu menyediakan tenaga kerja
yang berkompeten untuk melaksanakan pekerjaan yang harus dilakukan.
2.2
Fungsi Manajemen Sumber Daya Manusia
Dalam
menjalankan pekerjaan seharusnya organisasi memperhatikan fungsi-fungsi
manajemen dan fungsi operasional seperti yang dikemukakan oleh Flippo
(2002:5-7). Menurutnya, fungsi-fungsi manajemen sumber daya manusia ada dua,
yakni:
2.2.1
Fungsi manajemen
Fungsi
ini terdiri dari:
a)
Perencanaan (Planning)
Perencanaan
mempunyai arti penentuan mengenai program tenaga kerja yang akan mendukung
pencapaian tujuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
b)
Pengorganisasian (Organizing)
Organisasi
dibentuk dengan merancang struktur hubungan yang mengaitkan antara pekerjaan,
karyawan, dan faktor-faktor fisik sehingga dapat terjalin kerjasama satu dengan
yang lainnya.
c)
Pengarahan
(Directing)
Pengarahan
terdiri dari fungsi staffing dan leading. Fungsi staffing adalah menempatkan
orang-orang dalam struktur organisasi, sedangkan fungsi leading dilakukan
pengarahan sdm agar karyawan bekerja sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.
d)
Pengawasan
(Controlling)
Adanya
fungsi manajerial yang mengatur aktifitas-aktifitas agar sesuai dengan rencana
yang telah ditetapkan organisasi sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai, bila
terjadi penyimpangan dapat diketahui dan segera dilakukan perbaikan.
2.2.2
Fungsi Operasional
Fungsi
ini terdiri dari:
a)
Pengadaan
(Procurement)
Usaha
untuk memperoleh sejumlah tenaga kerja yang dibutuhkan perusahaan, terutama
yang berhubungan dengan penentuan kebutuhan tenaga kerja, penarikan, seleksi,
orientasi dan penempatan.
b)
Pengembangan
(Development)
Usaha
untuk meningkatkan keahlian karyawan melalui program pendidikan dan latihan
yang tepat agar karyawan atau pegawai dapat melakukan tugasnya dengan baik.
Aktivitas ini penting dan akan terus berkembang karena adanya perubahan
teknologi, penyesuaian dan meningkatnya kesulitan tugas manajer.
c)
Kompensasi
(Compensation)
Fungsi
kompensasi diartikan sebagai usaha untuk memberikan balas jasa atau imbalan
yang memadai kepada pegawai sesuai dengan kontribusi yang telah disumbangkan
kepada perusahaan atau organisasi.
d)
Integrasi
(Integration)
Merupakan
usaha untuk menyelaraskan kepentingan individu, organisasi, perusahaan, maupun
masyarakat. Oleh sebab itu harus dipahami sikap prinsipprinsip pegawai.
e)
Pemeliharaan
(Maintenance)
Setelah
keempat fungsi dijalankan dengan baik, maka diharapkan organisasi atau
perusahaan mendapat pegawai yang baik. Maka fungsi pemeliharaan adalah dengan
memelihara sikap-sikap pegawai yang menguntungkan perusahaan.
f)
Pemutusan
Hubungan Kerja (Separation)
Usaha
terakhir dari fungsi operasional ini adalah tanggung jawab perusahaan untuk
mengembalikan pegawainya ke lingkungan masyarakat dalam keadaan sebaik mungkin,
bila organisasi atau perusahaan mengadakan pemutusan hubungan kerja.
Jadi
fungsi sumberdaya manusia menurut uraian di atas terdiri dari fungsi manajemen
dan fungsi operasi yang masing-masing terdiri dari mengatur, merencanakan,
pengorganisasian, memimpin serta mengendalikan manusia yang merupakan asset
penting bagi perusahaan. Sedangkan sebagai fungsi operasional karyawan termasuk
pengadaan, pengembangan, kompensasi, integrasi, pemeliharaan dan pemutusan
hubungan kerja.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1
Pengertian Upah Minimum
Upah
Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para
pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam
lingkungan usaha atau kerjanya. Karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap
propinsi berbeda-beda, maka disebut Upah Minimum Propinsi.
Menurut
Permen no.1 Th. 1999 Pasal 1 ayat 1, Upah Minimum adalah upah bulanan terendah
yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. Upah ini berlaku bagi
mereka yang lajang dan memiliki pengalaman kerja 0-1 tahun, berfungsi
sebagai jaring pengaman, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur berdasarkan
rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan berlaku selama 1 tahun berjalan.
Apabila
kita merujuk ke Pasal 94 Undang-Undang (UU) no.13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap,
maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 % dari jumlah upah pokok dan
tunjangan tetap. Definisi tunjangan tetap disini adalah tunjangan yang
pembayarannya dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran
atau pencapaian prestasi kerja contohnya : tunjangan jabatan,
tunjangan komunikasi, tunjangan keluarga, tunjangan keahlian/profesi. Beda
halnya dengan tunjangan makan dan transportasi, tunjangan itu bersifat tidak
tetap karena penghitungannya berdasarkan kehadiran atau performa kerja
3.2 Upah Minimum dan Permasalahannya
Di
Indonesia, hingga saat ini kebijakan upah minimum masih menjadi acuan
pengupahan bagi buruh. Kebijakan upah minimum yang diambil oleh Pemerintah
Indonesia pada akhir 80-an menandai dimulainya campur tangan Pemerintah dalam
menentukan tingkat upah (Manning, 1998; Surhayadi dkk., 2002).
Seperti
dinyatakan dalam tulisan Surhayadi dkk., kebijakan ini diambil ditengah
banyaknya perubahan dalam pasar tenaga kerja di Indonesia yang
terjadi, sekaligus sebagai jawaban terhadap tekanan-tekanan internal dan
eksternal. Tekanan eksternal berkaitan dengan orientasi eksport produk industri
Indonesia ke negara-negara Amerika Utara dan Eropa khususnya yang
berkaitan dengan keprihatinan terhadap kondisi kerja yang buruk dan
upah yang rendah serta halangan terhadap hak dasar pekerja untuk berserikat
(2002:21).
Selanjutnya
dikatakan sebagai bagian dari jawaban terhadap tekanan tersebut maka Pemerintah
melakukan serangkaian perubahan dalam mekanisme penentuan upah minimum
(2002:22) yang diwujudkan melalui Peraturan
Menteri Tenaga Kerja No. 1 Tahun 1999 tentang Upah Minimum dan
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 226
Tahun 2000 tentang Perubahan Pasal 1,3,4,8,11,20 dan 21 Peraturan
Menteri Tenaga Kerja No. 1 Tahun 1999 tentang Upah Minimum.
Pemikiran
dasar penetapan upah minimum adalah bahwa upah minimum merupakan langkah untuk
menuju dicapainya penghasilan yang layak untuk mencapai kesejahteraan pekerja
untuk memperhatikan aspek produktivitas dan kemajuan perusahaan
UU
No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan mengamanatkan bahwa upah minimum yang
diterima buruh seharusnya mampu memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL). UU ini
kemudian diterjemahkan dalam Peraturan
Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-17/Men/VIII/2005 tentang Komponen
dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak, yang mengatur bahwa
Upah Minimum ditetapkan oleh Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur/Bupati/Walikota
setelah mendengar saran dan pertimbangan dari Dewan Pengupahan yang melakukan
survei KHL. Dari sisi Pengusaha meliputi keberatan Pengusaha terhadap kenaikan
tahunan upah minimum dianggap sebagai beban sedangkan di sisi Pekerja persoalan
yang muncul meliputi tak patuhnya pengusaha terhadap ketentuan upah
minimum daya bayar upah minimum yang rata-rata hanya dapat memenuhi 80% KHL
yang dijadikan dasar penetapan upah minimum. Persoalan lain adalah
kebijakan Upah minimum yang sebenarnya hanya ditujukan untuk buruh lajang
dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, kemudian diberlakukan
juga untuk buruh dengan masa kerja lebih dari 1 tahun dan
menjadi upah maksimum karena pengusaha pada umumnya tidak mau memberikan upah
lebih dari upah minimum. Karena diberlakukan juga untuk buruh
dengan masa kerja lebih dari 1 tahun dan sebagian besar sudah
berkeluarga, maka upah minimum yang perhitungannya didasarkan pada KHL buruh
lajang, tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup rumah tangga buruh yang sudah
berkeluarga.
Persoalan
lain dalam upah minimum adalah dibukanya peluang penangguhan pembayaran upah
minimum oleh pengusaha sebagaimana tercantum dalam Peraturan
Menteri Tenaga KerjaNo. Per-01/MEN/1999 serta tidak efektifnya
peraturan mengenai pemberian sanksi bagi perusahaan yang melakukan dalam
pelanggaran terhadap peraturan pemberian upah minimum. Dalam peraturan tersebut
di atas, disebutkan bahwa upah minimum adalah upah bulanan terendah yang
terdiri atas upah pokok plus tunjangan tetap. Sementara itu, dalam UU No. 13
Tahun 2003 disebutkan bahwa komponen upah terdiri atas upah pokok dan tunjangan
tetap, maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% dari jumlah upah pokok dan
tunjangan tetap. Dalam kenyataannya, mengubah komposisi tersebut merupakan
praktik yang umum dilakukan oleh Perusahaan.
3.3 Alternatif Penyesuaian Gaji Sesuai Upah Minimum
Penetapan
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk setiap awal tahun selalu diwarnai
dengan ‘konflik’ antara pihak pekerja dan pengusaha. Pekerja dengan demo atau
mogok kerjanya, sedangkan pengusaha dengan ancaman penutupan
perusahaannya. Fenomena tersebut selalu terjadi pada triwulan terakhir setiap
tahun.
Dengan
segala ketidakpuasan di salah satu pihak tentunya -pekerja atau pengusaha-
faktanya per 1 Januari 2013 Keputusan Gubernur tentang UMK tahun 2013 harus
dilaksanakan, sesuai dengan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 pasal 90
yang mencantumkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah
minimum. Besaran UMK Tahun 2013 di Daerah Istimewa Yogyakarta ditetapkan
berdasarkan Keputusan Gubernur DIY No. 370/KEP/2012 tertanggal 20 Nopember
2012. Pengajuan penangguhan bagi perusahaan yang keberatan dengan besaran UMK
yang telah diputuskan tersebut telah berlalu. Dengan demikian, para pengelola
perusahaan harus berkomitmen untuk membayar karyawannya sesuai ketentuan.
Apabila pengusaha membayar upah lebih rendah dari UMK yang ditetapkan akan
dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4
(empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Sanksi
tersebut sebagaimana disebutkan dalam pasal 185 Undang-undang No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan.
Dengan
kenaikan lebih dari 10% setiap tahun, bahkan untuk tahun 2013 kenaikan
rata-rata sebesar 18,32% dari tahun sebelumnya, maka diperlukan sebuah strategi
penggajian yang dapat memenuhi ketentuan UMK yang berdampak tidak terlihat
terlalu tingginya peningkatan pengeluaran untuk gaji karyawan setiap tahunnya.
3.4 Komponen Gaji
Sebagian
besar perusahaan memberikan gaji kepada karyawannya dalam bentuk gaji tetap dan
variabel. Gaji tetap adalah pendapatan karyawan yang bersifat tetap, tidak
terpengaruh oleh kehadiran, kedisiplinan, hasil produksi, ataupun segala hal
yang ditetapkan sebagai ukuran kehadiran per hari atau per unit produksi.
Sebaliknya, pendapatan karyawan yang diperhitungkan atas dasar kehadiran,
kedisiplinan, hasil produksi, ataupun segala hal yang ditetapkan sebagai ukuran
kehadiran per hari atau per unit produksi disebut dengan gaji variabel.
Sementara
itu, seperti dicantumkan dalam Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum
Kabupaten/Kota Tahun 2013, UMK merupakan upah bulanan terendah yang terdiri
atas upah pokok termasuk tunjangan tetap. Dari pengertian ini berarti komponen
upah minimum hanya gaji yang bersifat tetap saja. Upah minimum tidak
berhubungan dengan gaji variabel.
Namun
demikian, gaji variabel diberikan dengan beberapa tujuan, diantaranya adalah
untuk memotivasi karyawan supaya lebih rajin datang ke kantor, bila
perhitungannya didasarkan dari kehadiran. Penggajian variabel ditujukan untuk
meningkatkan kedisiplinan karyawan, bila perhitungannya didasarkan dari
ketertibannya datang/meninggalkan pekerjaan. Tujuan lainnya adalah untuk
meningkatkan produktivitas kerja bila perhitungannya didasarkan dari jumlah
pekerjaan yang mampu diselesaikannya dalam satu periode tertentu. Dilihat dari
beberapa tujuan tersebut, jelaslah bahwa penggajian variabel juga
sangat berperan penting dalam peningkatan produktivitas perusahaan.
3.5 Alternatif Penyesuaian
Oleh
karena upah minimum hanya terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap saja,
maka penyesuaian sebaiknya juga diprioritaskan pada gaji yang bersifat tetap
saja. Terdapat beberapa jenis kompensasi yang kita bayarkan kepada karyawan
dengan besaran tetap setiap bulannya, diantaranya:
·
Gaji pokok, diberikan kepada karyawan sesuai
dengan tingkat pendidikan dan masa kerja.
·
Tunjangan fungsional, diberikan kepada
karyawan sesuai dengan fungsi bidang pekerjaan, keahlian, dan ketrampilan.
·
Tunjangan kemahalan, diberikan kepada
karyawan sebagai tambahan gaji untuk bantuan kemahalan, yang biasanya
dikarenakan adanya kenaikan harga keperluan sehari-hari atau penyesuaian biaya
hidup di suatu tempat tertentu.
·
Tunjangan jabatan, diberikan kepada pejabat
struktural sebagai penghargaan atas tanggung jawab yang diembannya.
Untuk
mempermudah penyesuaian dalam penggajian, sebaiknya metode penggajian
diterapkan dengan menggunakan poin system. Sistem ini lebih fleksibel dan mudah
dimengerti oleh karyawan. Penyesuaian dilakukan dengan cara mengubah nilai per
poin saja, sehingga karyawan dapat menghitung sendiri selisih perubahan yang
diterima bila ada penyesuaian penggajian.
Supaya
peningkatan UMK tidak ‘membebani’ terlalu tinggi pada pengeluaran total
perusahaan untuk satu periode tertentu maka perlu dilakukan peningkatan poin
secara bergantian untuk masing-masing kompensasi yang bersifat tetap tersebut.
Sebagai contoh, gaji pokok karyawan akan bertambah sekian poin setiap tahun
secara otomatis dan peninjauan tarif rupiah per poin dilakukan paling lama 2
(dua) tahun. Hal ini berarti bahwa karyawan mendapatkan kenaikan gaji pokok
setiap tahun, dimana 2 (dua) tahun sekali tarif rupiah per poin nya diharapkan
akan mengalami kenaikan juga. Tunjangan fungsional yang diberikan atas dasar
skill karyawan dibuat secara berjenjang, dimana semakin tinggi jenjang ruangnya
berarti semakin besar tunjangan fungsional yang diterima karyawan.
Kenaikan
jenjang ruang dilakukan setiap 4 (empat) tahun sekali, misalnya, dengan
persyaratan kinerja tertentu. Selisih poin menuju jenjang ruang yang lebih
tinggi harus cukup signifikan sehingga dapat memotivasi karyawan untuk
meningkatkan kinerjanya, walaupun dipersyaratkan dengan waktu juga. Selain gaji
pokok dan tunjangan fungsional, peningkatan tunjangan kemahalan perlu dilakukan
secara periodik, dimana periodenya ‘selang-seling’ dengan lainnya. Untuk
tunjangan jabatan tidak begitu dipermasalahkan, karena karyawan penerima
tunjangan jabatan biasanya telah memiliki penghasilan jauh di atas ketentuan
upah minimum. Namun demikian, harus tetap kita evaluasi supaya besaran
tunjangan ini selalu sesuai dengan tanggungjawab yang diemban oleh karyawan
yang menduduki jabatan tersebut. Prinsip Consistency internal and external
dalam pengupahan harus selalu kita penuhi.
Dengan
melakukan peningkatan pendapatan karyawan yang bersifat tetap secara bergantian,
Insya Allah keputusan besarnya UMK yang selalu meningkat setiap tahun ini tidak
lagi menjadi ‘momok’ bagi para pengusaha.
3.6 Daftar Upah Minimum Tahun 2013
Saat
ini banyak sekali para buruh melakukan Demonstrasi untuk menuntut kenaikan Upah
mereka karena setiap tahunnya memang harga-harga barang selalu naik mengikuti
Inflasi yang terjadi. Disamping itu upah minimum para buruh belum
memenuhi jumlah layak, maka dari itu di tahun 2013 ini Jumlah UMR minimal 100%
sama seperti Angka Kehidupan Layak atau KHL di setiap Kota, Kabupaten maupun
Propinsi.
Saat
ini beberapa Daerah di Indonesia sudah mengeluarkan Daftar UMR 2013 | Upah
Minimum Regional 2013 Indonesia per propinsi. Sementara Propinsi
lain masih belum diputuskan karena memang cukup alot mengenai penetapan Upah
Minimum ini. Melihat dari Jumlah Besaran UMR Propinsi yang ada, Upah
Minimum tahun 2013 cukup mengalami kenaikan dibandingkan Upah Minimum tahun
2012 kemarin. Berikut ini merupakan daftar Upah Minimum Regional UMR
Provinsi di Indonesia tahun 2013. Daftar Upah Minimum Propinsi tahun 2013,
diantaranya adalah :
·
NAD UMP 2013 sebesar 1.550.000,
·
Sumut UMP 2013 sebesar 1.305.000,
·
Sumbar UMP 2013 sebesar 1.350.000,
·
Kep. Riau UMP 2013 sebesar 1.365.087,
·
Jabar UMP 2013 sebesar 850.000, (sesuai dengan
UMK terendah Kab.Majalengka)
·
Banten UMP 2013 sebesar 1.187.500, (sesuai
dengan UMK terendah Kab.Lebak)
·
Jateng UMP 2013 sebesar 816.000, (sesuai
dengan UMK terendah Cilacap bagian Barat)
·
DIY UMP 2013 sebesar 947.114, (sesuai dengan
UMK terendah kab.Gunungkidul)
·
Jatim UMP 2013 sebesar 866.250, (sesuai
dengan UMK terendah Kab.Magetan
·
Jambi UMP 2013 sebesar 1.300.000,
·
Bangka Belitung UMP 2013 sebesar 1.265.000,
·
Bengkulu UMP 2013 sebesar 1.200.000,
·
DKI Jakarta UMP 2013 sebesar Rp 2.200.000,
·
Kalbar UMP 2013 sebesar 1.060.000,
·
Kalsel UMP 2013 sebesar 1.337.500,
·
Kalteng UMP 2013 sebesar 1.553.127
·
Kaltim UMP 2013 sebesar 1.762.073,
·
Sultra UMP 2013 sebesar 1.125.207,
·
Sulsel UMP 2013 sebesar 1.440.000,
·
Papua UMP 2013 sebesar 1.710.000.
BAB
IV
PENUTUP
4.1
Simpulan
Dalam
keputusan Gubernur tentang UMK tersebut dicantumkan bahwa produktivitas menjadi
salah satu pertimbangan dalam upaya peningkatan kesejahteraan pekerja. Hal ini
dapat diartikan bahwa upah yang diberikan hendaknya dapat meningkatkan
produktivitas kerja karyawan. Tentu saja akan lebih adil bila karyawan yang
lebih produktif mendapatkan upah yang lebih tinggi dibandingkan karyawan yang
kurang produktif. Di sisi lain, uang masih merupakan motivator ‘ampuh’ untuk
mengajak karyawan bekerja lebih baik lagi. Oleh karena produktivitas merupakan
rasio antara output dan input, maka definisi upah minimum dalam keputusan
Gubernur tersebut akan lebih baik bila memasukkan unsur gaji variabel. Karena
seringkali praktik penggajian di banyak perusahaan justru memasukkan unsur
variabel yang lebih lengkap, seperti misalnya uang transport, uang makan, uang
hadir, dan bentuk insentif lainnya yang lebih didasarkan pada kinerja karyawan.
Dalam
penentuan upah pokok, biasanya didasarkan atas tingkat pendidikan dan masa kerja.
Ada sebagian perusahaan masih memiliki karyawan dengan pendidikan lebih rendah
dari pendidikan yang dipersyaratkan oleh perusahaan, sebagai dampak keputusan
manajemen beberapa tahun sebelumnya. Ternyata untuk melakukan penyesuaian gaji
mereka dengan adanya UMK yang baru, juga tidak mudah, sehingga terkesan upah
mereka masih dibawah UMK. Padahal kenyataannya gaji yang mereka terima
sudah melebihi ketentuan UMK, dikarenakan adanya beberapa bentuk penggajian
yang bersifat variabel tadi.
4.2
Saran
Bisnis
akan sukses bila pekerja dan pengusaha memahami peran masing-masing. Upaya
peningkatan kesejahteraan pekerja tidak akan terlaksana bila pengusaha tidak
memiliki kemampuan keuangan yang bagus. Peningkatan keuntungan perusahaan
menjadi dasar dalam perencanaan program kesejahteraan karyawan. Untuk itu,
setiap karyawan haruslah berusaha terus meningkatkan produktivitas kerjanya
supaya keuntungan perusahaan terus meningkat. Laba yang terus meningkat tentu
saja harus dibagi dengan karyawan dalam bentuk peningkatan gaji dan insentif,
pembelian seragam, rekreasi bersama keluarga, dan berbagai macam tunjangan
lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.spriaupulp.org/index.php/artikel/wacana/125-upah-minimum-dan-permasalahannya
http://wahyuningsihtriharsini.blogspot.com/2013/01/alternatif-penyesuaian-gaji-sesuai-upah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar